Radargempita.co.id
Jakarta, – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil langkah pengawasan terhadap sejumlah warung makan atau lapo di kawasan Jalan Pangrango RT 11/RW 10, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, setelah muncul dugaan adanya penjualan menu berbahan daging anjing.

Pengawasan tersebut dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk daging anjing.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Bety Rohmawati, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap empat rumah makan yang terindikasi menjual menu berbahan daging HPR.
“Dari empat rumah makan yang kami lakukan pendataan, tiga di antaranya menyatakan tidak menjual menu yang dilarang, yaitu daging anjing. Sementara satu rumah makan mengakui telah menjual menu tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir,” ujar Bety pada Rabu.
Untuk memastikan jenis daging yang digunakan, petugas mengambil sampel daging seberat 250 gram dari rumah makan yang bersangkutan. Sampel tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta guna dilakukan pengujian.
Menurut Bety, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penindakan selanjutnya. Apabila terbukti menggunakan daging anjing, maka penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa daging tersebut merupakan daging anjing, maka Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap rumah makan yang diduga menjual daging hewan penular rabies telah dilakukan sejak awal tahun. Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama instansi terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai larangan perdagangan dan konsumsi daging HPR.
“Sosialisasi dan peninjauan lapangan sudah kami lakukan sejak Februari 2026 kepada sejumlah rumah makan yang terindikasi menjual menu berbahan daging HPR,” pungkas Bety.
Pemerintah menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini akan mengedepankan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai dasar penetapan langkah hukum maupun administratif, sehingga seluruh proses berjalan secara objektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)












