RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Kehidupan Merry Siregar (35), seorang ibu rumah tangga di Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, berubah menjadi mimpi buruk. Ia mengaku merasa “dipenjara” di lahan miliknya sendiri karena akses jalan utama menuju kediamannya ditutup paksa oleh seorang pengusaha kebun durian berinisial A.

Merry menjelaskan bahwa ia telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh ATR/BPN Deli Serdang pada tahun 2021. Dalam sertifikat tersebut, secara tegas tercantum hak akses jalan yang sah untuk dilalui. Namun, realitas di lapangan bertolak belakang. Pengusaha berinisial A memasang pagar besi dan menutup jalur tersebut, mengklaim area itu sebagai milik pribadi.
“Kami merasa hidup seperti di dalam penjara. Mengantar anak sekolah hingga menjual hasil panen menjadi sangat sulit. Jalan utama sudah ditutup sejak empat tahun lalu,” keluh Merry saat ditemui awak media, Jumat (19/6).
Ia menambahkan ketimpangan kekuatan membuat warga kecil tak berdaya. “Kami rakyat biasa, mana sanggup melawan orang yang dikabarkan punya banyak uang?” ujarnya dengan nada getir.
Ingkar Janji Mediasi
Permasalahan ini sebenarnya pernah diselesaikan melalui mediasi di Polresta Deli Serdang. Saat itu, pengusaha berinisial A menyetujui pembukaan jalan alternatif dan承诺 pintu gerbang akan dibuka 24 jam demi kenyamanan warga.
Namun, kesepakatan itu kini hanya tinggal janji. Menurut penjaga kebun bernama Agus, akses tetap dipersulit. Warga bahkan diwajibkan meminta izin khusus kepada Kepala Dusun setiap kali ingin melintas, padahal hak tersebut sudah dijamin oleh negara melalui sertifikat tanah.
“Jika dibiarkan terus, kami akan membuka kembali kasus ini dan menyampaikannya ke publik agar mendapatkan keadilan,” tegas Merry.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Talun Kenas AKP Ronal Pangihutan Manulang, Kades Daniel Sinulingga, dan penjaga kebun Agus belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media.
LSM: Penutupan Jalan Ilegal dan Bisa Dipidana
Menanggapi aduan warga, Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, menegaskan bahwa tindakan menutup akses jalan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran serius. Hal ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Penutupan akses jalan yang sah berdasarkan sertifikat dapat dikenai sanksi hukum. Kami siap mendampingi warga ini agar haknya untuk mendapatkan akses jalan yang layak segera dipenuhi,” pungkas Jurlis.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian hukum bagi warga yang hak dasarnya terabaikan. (Ril)












