Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pelantikan 76 Kades Tetap Dilaksanakan 25 Juni, Abaikan Gugatan Pilkaes

badge-check


					Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pelantikan 76 Kades Tetap Dilaksanakan 25 Juni, Abaikan Gugatan Pilkaes Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

LUBUKPAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan agenda pelantikan 76 Kepala Desa (Kades) terpilih akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada Kamis, 25 Juni 2026.

Keputusan ini diambil meskipun masih terdapat sejumlah calon kepala desa (cakades) yang merasa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayahnya penuh kecurangan dan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Deli Serdang, Rismar Silaban, menegaskan bahwa pelantikan merupakan tahapan wajib dalam proses Pilkades yang tidak dapat ditunda-tunda.

Acara pelantikan rencananya akan digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya dan dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.

“Tanggal 25 tetap kita lakukan pelantikan. Pelantikan ini bagian dari tahapan mana bisa ditunda-tunda,” ujar Rismar saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Siap Hadapi Gugatan di PTUN

Rismar mengakui adanya keberatan dari beberapa desa, antara lain Desa Jati Baru (Kecamatan Pagar Merbau), Desa Parguroan (Kecamatan Bangun Purba), Desa Amplas (Kecamatan Percut Seituan), dan Desa Tanjung Gusta (Kecamatan Sunggal).

Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah para pengadu telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Kalau kami ya nanti siap saja menghadapi gugatan. Kalau sudah dipanggil baru tahu kita apakah mereka mengugat atau tidak. Saat ini kami belum tahu perkembangannya,” jelasnya.

Sejarah Demo Tolak Kecurangan

Dugaan kecurangan dalam tahapan Pilkades di Deli Serdang memang sempat memanas. Para pendukung calon yang kalah bahkan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, baik ke kantor camat maupun Kantor Bupati, dengan tuntutan agar Pilkades diulang atau pemenang didiskualifikasi.

Salah satu aksi paling menonjol terjadi pada Kamis (11/6/2026), ketika Aliansi Masyarakat Desa Amplas Tolak Pilkades Curang mendemo Kantor Bupati.

Dua cakades yang kalah turut serta dalam aksi tersebut sambil membawa spanduk, poster, serta bukti-bukti dugaan kecurangan yang kemudian diserahkan kepada pihak Pemkab.

Meski demikian, Pemkab Deli Serdang tetap berpegang pada regulasi bahwa pelantikan harus berjalan sesuai rencana, sementara jalur hukum bagi yang merasa dirugikan tetap terbuka melalui mekanisme peradilan yang berlaku. (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah Kelapa Gading Berlanjut, Ahli Waris Uji Keabsahan Dokumen Dasar Penguasaan Lahan

23 Juni 2026 - 17:26 WIB

Marak Judi Ikan-Ikan di Lau Baleng & Mardingding, Warga Khawatir Timbul Kriminalitas

23 Juni 2026 - 11:59 WIB

Pekerja BRI Sudirman Semanggi Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan

23 Juni 2026 - 11:49 WIB

Satres Narkoba Bongkar Jaringan Narkotika di Lapas Labuhan Bilik, Pegawai dan Warga Binaan Diamankan

22 Juni 2026 - 22:30 WIB

Danrem 052/Wijayakrama Perkuat Sinergi Forkopimda Melalui Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama

22 Juni 2026 - 21:55 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan