RADARGEMPITA.CO.ID
LUBUKPAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan agenda pelantikan 76 Kepala Desa (Kades) terpilih akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada Kamis, 25 Juni 2026.

Keputusan ini diambil meskipun masih terdapat sejumlah calon kepala desa (cakades) yang merasa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayahnya penuh kecurangan dan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Deli Serdang, Rismar Silaban, menegaskan bahwa pelantikan merupakan tahapan wajib dalam proses Pilkades yang tidak dapat ditunda-tunda.
Acara pelantikan rencananya akan digelar di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya dan dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
“Tanggal 25 tetap kita lakukan pelantikan. Pelantikan ini bagian dari tahapan mana bisa ditunda-tunda,” ujar Rismar saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Siap Hadapi Gugatan di PTUN
Rismar mengakui adanya keberatan dari beberapa desa, antara lain Desa Jati Baru (Kecamatan Pagar Merbau), Desa Parguroan (Kecamatan Bangun Purba), Desa Amplas (Kecamatan Percut Seituan), dan Desa Tanjung Gusta (Kecamatan Sunggal).
Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah para pengadu telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Kalau kami ya nanti siap saja menghadapi gugatan. Kalau sudah dipanggil baru tahu kita apakah mereka mengugat atau tidak. Saat ini kami belum tahu perkembangannya,” jelasnya.
Sejarah Demo Tolak Kecurangan
Dugaan kecurangan dalam tahapan Pilkades di Deli Serdang memang sempat memanas. Para pendukung calon yang kalah bahkan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, baik ke kantor camat maupun Kantor Bupati, dengan tuntutan agar Pilkades diulang atau pemenang didiskualifikasi.
Salah satu aksi paling menonjol terjadi pada Kamis (11/6/2026), ketika Aliansi Masyarakat Desa Amplas Tolak Pilkades Curang mendemo Kantor Bupati.
Dua cakades yang kalah turut serta dalam aksi tersebut sambil membawa spanduk, poster, serta bukti-bukti dugaan kecurangan yang kemudian diserahkan kepada pihak Pemkab.
Meski demikian, Pemkab Deli Serdang tetap berpegang pada regulasi bahwa pelantikan harus berjalan sesuai rencana, sementara jalur hukum bagi yang merasa dirugikan tetap terbuka melalui mekanisme peradilan yang berlaku. (Ril)












