DELI SERDANG – Setelah 6 bulan penyidikan, Satreskrim Polresta Deli Serdang menetapkan Syafruddin Habibi alias Kakek (pemilik CV Rizky Amanda) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang proyek Pemkab Deli Serdang tahun 2025.
“Iya sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada 2 alat bukti, gelar perkara sudah dilakukan dan sedang dalam proses panggilan,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih.

CV Rizky Amanda dikenal menyewakan nama perusahaan untuk proyek Penunjukan Langsung (PL) dan tender proyek Pemkab Deli Serdang, dengan kesepakatan komisi 2,5 hingga 6 persen setelah pencairan dana.
Salah satu korban, Purwadi Gunawan, mengalami kerugian lebih dari Rp350 juta setelah dana pencairan dua proyek normalisasi sungai di Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak tahun 2025 digelapkan.
“Saya sudah laporkan dengan nomor LP/B/909/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELISERDANG pada Oktober 2025. Sudah saya hubungi dan minta iktikad baik tapi tidak ada tanggapan bahkan sulit ditemui,” ujar Purwadi.
Ia mengaku telah bekerja sama dengan tersangka selama 10 tahun, namun baru tahun 2025 mengalami penggelapan. Setelah memastikan dana sudah cair dari bagian keuangan, ia mendatangi rumah tersangka dan menerima cek kosong senilai Rp350 juta yang tidak bisa dicairkan di bank. (S Tarigan)












