Radargempita.co.id
SEMARANG, — Dua Kakak Beradik petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil yang telah pailit.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, (20/04) juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi serta TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Foto: Istimewa (Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto)
JPU mengungkap, kedua terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam konstruksi perkara, Iwan Setiawan Lukminto disebut sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. Kerugian tersebut dinilai tidak dapat dipulihkan lantaran PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang memadai.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon juga mengungkap dampak perbuatan terdakwa terhadap perekonomian daerah.
Dalam perkara TPPU, jaksa menilai kedua terdakwa menyamarkan hasil kejahatan dengan menempatkan dana pada rekening operasional perusahaan agar tampak sebagai pendapatan sah. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta tidak menunjukkan penyesalan.
“Selain pidana pokok, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 677 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” pungkas Pajar Santoso.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
(Sibti Alex)












