Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Breaking News

Video Diduga Mengisap Vape Narkoba Viral, Kompol Dedy Kurniawan Dijatuhi Sanksi PTDH

badge-check


					Video Diduga Mengisap Vape Narkoba Viral, Kompol Dedy Kurniawan Dijatuhi Sanksi PTDH Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

Sumatera Utara, – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, yang viral setelah rekaman videonya diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengkonfirmasi bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang berlangsung sehari penuh, Kompol Dedy Kurniawan diputus mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH,” ujar Kombes Ferry Walintukan, kepada awak media, Rabu (6/05).

Ferry menjelaskan bahwa setelah diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding. Dalam sidang tersebut, tidak ada faktor yang dapat meringankan kasus perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut, sedangkan yang memberatkan adalah Dedy dianggap tidak kooperatif.

“Tidak ada meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif,” sambung Ferry.

Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman video yang memperlihatkan Kompol Dedy Kurniawan duduk bersama seorang wanita dan terlihat seperti teler setelah mengkonsumsi rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba, hingga akhirnya dibopong rekannya. Ferry menyatakan bahwa video tersebut direkam pada tahun 2025 lalu, ketika ia masih bertugas sebagai Kanit 1, Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangani kasus narkoba.

Sebelum sidang kode etik, Kompol DK sudah dimasukkan ke dalam penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Yang bersangkutan sudah di Patsus Hari ini,” ujar Ferry saat Konferensi pers pada Rabu (29/04).

Lebih lanjut Ferry mengatakan, meski video dan peristiwa terjadi pada tahun 2025, proses etik tetap dilakukan karena tindakan yang dilakukan dianggap melanggar aturan.

Selain menjalani penempatan khusus, Kompol DK juga menjalani pemeriksaan urine yang hasilnya negatif, sedangkan hasil pemeriksaan rambut masih menunggu keluaran dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor). “Hasil urine negatif,” pungkasnya.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan