Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Ketua PAC Gerindra STM Hilir Soroti Legalitas Peternakan Ayam di Bantaran Sungai Belumai, Ancam Mobilisasi Warga

badge-check


					Ketua PAC Gerindra STM Hilir Soroti Legalitas Peternakan Ayam di Bantaran Sungai Belumai, Ancam Mobilisasi Warga Perbesar

Radargempita.co.id

DELI SERDANG – Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan STM Hilir, Irpan Pasaribu, secara terbuka mempertanyakan legalitas operasional sebuah peternakan ayam telur yang berlokasi di Dusun II Beranti, Desa Seguci. Lokasi peternakan tersebut berada tepat di pinggir bantaran Sungai Belumai, yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan usaha.

 

Irpan mengungkapkan bahwa keberadaan peternakan ini tidak diketahui oleh warga sekitar, padahal lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk. Ia menegaskan bahwa aktivitas peternakan tanpa sosialisasi dan izin yang jelas telah menimbulkan dampak negatif langsung bagi masyarakat.

 

“Dampaknya sangat merugikan. Lalat dari peternakan masuk ke pemukiman warga, dan kami sangat khawatir limbahnya dibuang langsung ke Sungai Belumai karena lokasinya persis di bantaran sungai,” ujar Irpan saat dikonfirmasi.

 

Ancaman Mobilisasi Warga Jika Tidak Ada Izin

 

Sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Irpan menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang. Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi terkait perizinan dan kelayakan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dari peternakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

 

Irpan juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola peternakan. Apabila terbukti tidak memiliki izin usaha atau melanggar persyaratan teknis pengelolaan limbah, ia tidak segan menggerakkan masyarakat sekitar untuk menuntut penutupan paksa terhadap usaha tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kesehatan lingkungan.

 

“Kalau perizinan atau syarat ternaknya tidak memenuhi aturan, saya akan menurunkan masyarakat agar peternakan ini ditutup. Kami tidak bisa membiarkan kepentingan bisnis merusak lingkungan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

 

Pemerintah Kecamatan STM Hilir dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Deli Serdang diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan apakah peternakan tersebut telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru menjadi sumber masalah ekologis dan sosial di wilayah setempat. (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SATGAS SAMPAH KODIM 0503/JB TANGANI DARURAT SAMPAH DI KEDOYA SELATAN

23 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Koramil 05/KJ Perkuat Koordinasi Pelayanan Warga, Bahas Pendataan IKD dan DTSEN

23 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Koramil 05/KK Bersama Babinsa Duri Kepa Perkuat Keamanan Lingkungan

23 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KORAMIL 05/KJ GELAR JAGA JAKARTA ON THE SPOT, PERKUAT SILATURAHMI DAN SALURKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA WARGA

23 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda

22 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan