Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Janji Kadis PERINDAG ESDM Sumut Tidak Terwujud, Truk Galian C Ilegal Masih Bebas Ke Proyek PIC

badge-check


					Janji Kadis PERINDAG ESDM Sumut Tidak Terwujud, Truk Galian C Ilegal Masih Bebas Ke Proyek PIC Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Janji Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap untuk menindak galian C ilegal di beberapa lokasi di Deliserdang ternyata belum terealisasi. Faktanya, truk bermuatan material galian C ilegal masih bebas melintas menuju proyek Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, tepat di pintu exit Tol H Anif.

Wartawan mencatat sekitar 8 truk pengangkut tanah timbun dari lokasi galian C ilegal di Dusun VIII, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru melintasi Jalan Patumbak, masuk tol Amplas, dan keluar tol H Anif menuju proyek hunian mewah tersebut.

Padahal, Kadis Perindag ESDM Sumut telah mengaku mengetahui kasus ini dan akan menurunkan tim pada Rabu (13/5). Namun hingga Jumat (15/5), aktivitas tersebut masih berlangsung dan dinilai melawan instruksi Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang memerintahkan pemetaan menyeluruh terhadap pertambangan ilegal.

Sebelumnya, galian C ilegal di Dusun VIII Namo Cancan yang diduga milik JT telah terlihat beroperasi menggunakan eskavator dan mengirim material ke proyek PIC. Warga mengklaim truk-truk berat tersebut menyebabkan kerusakan jalan dan seakan bebas hambatan meski melewati wilayah hukum Polsek.

Proyek PIC yang dikelola PT ASG diduga menggunakan material dari galian C ilegal di beberapa kecamatan di Deliserdang tanpa izin operasional. Pantauan di lokasi proyek menunjukkan truk sedang membongkar muat tanah timbun dan alat berat meratakan lahan seluas sekitar 44 hektar.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut Aziz Batubara mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan memang memiliki izin, namun diduga menggunakan lokasi yang berbeda dari izin yang diberikan. CV Nitra Eka Pratama yang beroperasi di Namorambe bahkan belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis sehingga belum boleh beroperasi.

Sementara itu, galian C milik JT di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho diduga kuat tanpa izin sama sekali. Upaya untuk menghubungi Dirkrimsus Poldasu Kombes Rahmat tidak mendapatkan tanggapan, sedangkan Kasat Pol PP Deliserdang Marzuki mengaku belum mengetahui dan akan mengecek lokasi.

Warga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera bertindak karena aktivitas ini menyebabkan kebocoran PAD, merusak lingkungan, dan menjadikan warga sebagai korban.  (Tim)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

26 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pelatihan Halalan Thayyiban Digelar untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Deliserdang

26 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan