Radargempita.co.id
MEDAN, – Perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menyeret dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Muslim Cibro, menjadi sorotan publik. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Nasution hanya membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada kedua terdakwa tanpa mencantumkan tuntutan pidana denda.

Dalam persidangan, jaksa tetap menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.
Selain tuntutan pidana, jaksa meminta agar barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada terdakwa Ranning Alamer Muslim Cibro sebagai pihak yang berhak. Sementara itu, dua jeriken berisi Pertalite, dua karung goni, dan satu besi penyangga warna hitam diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa membeli BBM menggunakan jeriken yang kemudian akan dijual kembali. Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk membantu orang tua yang sedang sakit.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Rumintang Naibaho, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Pihaknya menilai unsur pidana dalam Pasal 55 UU Migas tidak sepenuhnya terpenuhi karena tidak ditemukan kerugian negara maupun indikasi praktik mafia migas dalam perkara tersebut.
Menurut Rumintang, kliennya hanya melakukan pembelian BBM dalam jumlah terbatas dan tidak memperoleh keuntungan dalam skala besar sebagaimana yang lazim ditemukan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Hermansyah, menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural terkait pembelian Pertalite tanpa barcode. Ia berpendapat pendekatan pembinaan seharusnya lebih dikedepankan dibandingkan penegakan hukum yang berujung pada ancaman pidana.
Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa. Hakim anggota Khamozaro Waruwu mempertanyakan adanya perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun, saksi dari kepolisian menerangkan bahwa penangkapan terjadi saat patroli rutin terkait kelangkaan BBM pada Januari 2026. Perbedaan keterangan tersebut memicu pertanyaan hakim mengenai objektivitas proses penegakan hukum.
“Saya khawatir perkara ini merupakan perkara pesanan sehingga tidak murni penegakan hukum,” ujar hakim dalam persidangan, pada Senin (15/06).
Berdasarkan surat dakwaan, kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan. Petugas yang datang ke lokasi menemukan Ranning tengah mengisi Pertalite ke dalam jeriken menggunakan sepeda motor.
Saat diperiksa, Ranning mengaku membeli BBM tersebut untuk dijual kembali dengan memperoleh keuntungan. Ia diketahui mendapatkan 25 liter Pertalite yang diisikan oleh operator SPBU, Azis Apandi Silalahi, dengan imbalan Rp15.000 per jeriken. Pengisian dilakukan tanpa menggunakan barcode Pertamina sebagaimana prosedur yang berlaku.
Perkara ini kini memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Kasus tersebut turut memunculkan perdebatan mengenai proporsionalitas penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi dalam skala kecil dibanding praktik penyalahgunaan BBM berskala besar yang kerap menjadi perhatian publik.
(Lie)











