Radargempita.co.id
Medan – Seorang pemuda berinisial DA (18), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ditangkap usai melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario milik Julia Fitriani Asiah Lubis. Pelaku sempat diamankan langsung oleh korban sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu (14/6/2026) di Jalan Rakyat/Simpang Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo.
Awalnya, pelaku menghubungi anak korban dan meminta dijemput di Jalan Pancing. Setelah bertemu dan sempat mengisi bensin, pelaku mengajak korban ke lokasi lain dengan alasan mengambil uang dari temannya. Sesampainya di tempat, ia meminta korban turun untuk membeli rokok. Saat ditinggal, pelaku langsung membawa kabur kendaraan.
Korban melapor ke polisi, namun beberapa jam kemudian berhasil menemukan dan mengamankan DA di Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung. Polisi kemudian menjemput pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa jaket yang dipakai saat beraksi. DA disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan. (Ril)











