Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Gerebek Peredaran “Pil Koplo” di Pakuhaji: Pemuda Asal Aceh Diciduk, Ratusan Butir Disita

badge-check


					Gerebek Peredaran “Pil Koplo” di Pakuhaji: Pemuda Asal Aceh Diciduk, Ratusan Butir Disita Perbesar

Radargempita.co.id

Tangerang, — Aparat Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal daftar G yang kerap disalahgunakan sebagai “pil koplo”.

Dalam operasi yang digelar Selasa pagi, Polisi mengamankan seorang pemuda beserta ratusan butir obat terlarang yang siap edar.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di kawasan Kampung Pakuhaji,

Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan,” ujar Prapto, Selasa (5/05).

Pelaku berinisial AL, warga asal Kabupaten Pidie, Aceh, langsung diamankan di tempat kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 105 butir obat jenis Tramadol, 168 butir pil kuning diduga Hexymer, uang tunai Rp195.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam.

Foto: Istimewa

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lumbung Pangan Terpadu Maluku Utara Didorong Jadi Pusat Ketahanan Pangan Indonesia Timur

1 September 2026 - 06:58 WIB

Patroli Malam Koramil 05/Kebon Jeruk Sasar Titik Rawan, Antisipasi Tawuran hingga Balap Liar

31 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil Kebon Jeruk Dorong Warga Aktifkan Siskamling

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

GKR Bendara : Ngopi Bareng PUTRI DIY Jadi Road to JCWF 2026

31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Christoffer Edbert Tembus Top 3 Clash of Champions Season 3, Jadi Satu-satunya Wakil PTS

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan