Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Kerugian Capai Rp. 260 Miliar

badge-check


					Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Kerugian Capai Rp. 260 Miliar Perbesar

Radargempita.co.id

BANDARLAMPUNG, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang, Selasa (28/04).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen—hak partisipasi maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN—dengan nilai mencapai 17,286 juta dolar AS atau sekitar Rp260 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal tambahan yang sama.

Lebih lanjut Kejati Lampung menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Lembaga tersebut juga membuka ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya proses hukum.

Sebelumnya, Arinal memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan ketat aparat.

Dalam tahap penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa Arinal sejak Desember 2025. Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman yang bersangkutan dan menyita sejumlah aset dengan nilai taksiran mencapai Rp38 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan status hukum yang menjeratnya.

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan