Radargempita.co.id
JAKARTA, – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.25 WIB di Ruang Kusuma Atmadja dengan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Adek Nurhadi.
Selain Alfian, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024–2025 Arief Sukmara, Vice President Crude, Product Trading and Commercial (CPTC) ISC PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono, Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho, serta Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Jaksa sebelumnya menuntut Alfian dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Martin dituntut 13 tahun penjara, Dwi 12 tahun, Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun, Hanung delapan tahun, serta Indra enam tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, masing-masing Rp 5 miliar bagi Toto, Hasto, Dwi, dan Martin, Rp. 5 miliar untuk Arief, Rp. 4 tahun subsider bagi Hanung, serta dua tahun enam bulan subsider untuk Indra apabila tidak membayar uang pengganti sesuai ketentuan.
Dalam dakwaan, Alfian disebut bersama para terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp. 285,18 triliun.
Perbuatan tersebut disebut terjadi dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN periode 2020–2021.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara itu terdiri atas kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp. 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp. 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sandi Yudha)












