Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Kepsek SDN 084080 Sibolga Dilaporkan ke Kejari

badge-check


					Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Kepsek SDN 084080 Sibolga Dilaporkan ke Kejari Perbesar

Radargempita.co.id

SIBOLGA, – Dewan Pimpinan Pusat LSM TOPAN-RI melaporkan oknum Kepala SD Negeri 084080 Sibolga Selatan, Ameria Zebua, ke Kejaksaan Negeri Sibolga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2023–2025.

Laporan tersebut dilayangkan pada 21 April 2026, setelah tim LSM melakukan investigasi lapangan pada 17–18 April 2026. Namun, pihak kepala sekolah tidak dapat dikonfirmasi karena tidak berada di tempat saat jam dinas.

Foto: Istimewa

LSM TOPAN-RI menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Sejumlah komponen anggaran seperti sarana prasarana, pengembangan perpustakaan, hingga kegiatan pembelajaran dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil sekolah.

“Berdasarkan data realisasi anggaran dan temuan di lapangan, kami menduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara,” ujar perwakilan TOPAN-RI, Oktarius Ndraha, saat menyerahkan bukti-bukti ke Kejari Sibolga (21/04)

Foto: Istimewa

LSM tersebut juga memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp205 juta. Dugaan itu mengacu pada analisis laporan penggunaan dana BOS selama tiga tahun terakhir.

Keluhan juga datang dari orang tua murid yang menyoroti minimnya transparansi penggunaan dana. Mereka mengaku kondisi fasilitas sekolah masih terbatas meski anggaran untuk sarana prasarana tetap dicairkan.

Secara aturan, pengelolaan dana BOS wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022, yang mengharuskan sekolah menyusun RKAS, melaporkan realisasi anggaran, serta membuka akses informasi kepada publik.

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan, termasuk pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LSM TOPAN-RI mendesak Kejaksaan Negeri Sibolga segera memanggil dan memeriksa pihak terkait guna menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan setempat melakukan audit menyeluruh demi menjaga akuntabilitas dan kualitas pendidikan.

(Armen Mendrofa)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan