Radargempita.co.id
Tangerang, — Aparat kepolisian mengamankan dua pria yang diduga hendak mengedarkan ribuan butir obat keras daftar G atau yang kerap disalahgunakan sebagai “pil koplo”, dalam operasi patroli dini hari, Kamis (23/4/2026).

Penindakan dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan. Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), diketahui merupakan warga Bogor.

Foto: Istimewa
Berdasarkan interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.
Selain barang bukti obat keras, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, tas selempang, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas untuk memutus rantai distribusinya,” ujarnya kepada awak media, Kamis.
Pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun, bergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian dalam proses penyidikan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas serta mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama memberantas peredaran obat terlarang.
(Lie)











