Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Digerebek Dini Hari, Dua Pemuda Bawa Ribuan Pil Koplo Siap Edar di Tangerang?

badge-check


					Digerebek Dini Hari, Dua Pemuda Bawa Ribuan Pil Koplo Siap Edar di Tangerang? Perbesar

Radargempita.co.id

Tangerang, — Aparat kepolisian mengamankan dua pria yang diduga hendak mengedarkan ribuan butir obat keras daftar G atau yang kerap disalahgunakan sebagai “pil koplo”, dalam operasi patroli dini hari, Kamis (23/4/2026).

Penindakan dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Petugas mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.030 butir Tramadol dan 98 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan. Kedua pelaku berinisial L.F (20) dan M.R.P (22), diketahui merupakan warga Bogor.

Foto: Istimewa

Berdasarkan interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang dan berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

Selain barang bukti obat keras, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, tas selempang, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas untuk memutus rantai distribusinya,” ujarnya kepada awak media, Kamis.

Pengungkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun, bergantung pada hasil pengembangan dan pembuktian dalam proses penyidikan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas serta mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama memberantas peredaran obat terlarang.

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

30 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli

30 Agustus 2026 - 22:48 WIB

UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan

30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

30 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan