Radargempita.co.id
Tangerang, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (33) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat orang muridnya. Pelaku yang berprofesi sebagai pengajar mengaji warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang ini diamankan di wilayah Kecamatan Pakuhaji pada Sabtu (25/04).

Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (24/4/2026). Keempat korban yang merupakan remaja berusia 15 hingga 16 tahun menjadi sasaran kejahatan pelaku sejak Oktober 2025 silam.
“Modus yang digunakan pelaku sangat kejam. Ia memanfaatkan kepercayaan orang tua dan kedudukannya sebagai pengajar agama. Tindakan keji ini dilakukan dengan kedok membebaskan korban dari gangguan makhluk halus atau jin,” jelas Indra Waspada kepada awak media, Senin (27/04).
Berdasarkan keterangan penyidikan, pelaku kerap memerintahkan korban untuk mandi. Di saat yang bersamaan, pelaku masuk ke ruang bilik dan melakukan perbuatan asusila. Agar perbuatannya tidak terbongkar, pelaku melakukan tekanan psikologis dan ancaman kepada korban.
“Pelaku mengancam akan menimpakan kesialan jika korban berani melawan atau menceritakan peristiwa ini kepada siapa pun. Tekanan inilah yang membuat para korban diam selama berbulan-bulan,” tambah Indra.
Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perlakuan pelaku kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa setempat. Berita tersebut menyebar luas hingga diketahui warga lainnya, yang akhirnya mengungkap bahwa ada lebih dari satu korban.
Merespons situasi tersebut, pihak kepolisian segera turun tangan guna mengamankan ketertiban masyarakat sekaligus melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri. Berkat kerja cepat tim penyidik, tersangka akhirnya berhasil ditangkap sehari setelah laporan masuk.
Atas perbuatannya yang mencederai masa depan anak bangsa, tersangka A dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta peristiwa. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak.
(Lie)












