Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Home

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel

badge-check


					Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di B Fashion Hotel Perbesar

Radargempita.co.id

Narkoba, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, peredaran ekstasi dan vape etomidate diduga dilakukan secara terselubung oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung hotel, tanpa melibatkan seluruh unsur manajemen maupun pegawai.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pihak dalam struktur operasional tempat usaha yang mengetahui aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/05).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama di lokasi tersebut.

Dari hasil penindakan, enam dari 14 tersangka yang diamankan diketahui merupakan pengunjung hotel. Salah satu tersangka yang ditetapkan ialah DEP alias Mami Dania alias Tania.

Berdasarkan pengakuannya, peredaran narkotika di hotel tersebut diduga masih berlangsung secara tertutup melalui pihak yang disebut sebagai “Kapten B Fashion Hotel”.

Menurut penyidik, akses transaksi narkotika di hotel itu tidak diberikan kepada seluruh pengunjung maupun karyawan. Karena keterbatasan akses tersebut, tersangka Tania disebut memperoleh narkotika melalui tersangka lain berinisial TRE alias Dervin.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum adanya operasi penertiban tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri, distribusi narkotika diduga dilakukan melalui seorang apoteker yang dikoordinasikan oleh pihak tertentu.

Namun setelah operasi dilakukan, hotel tersebut menerapkan sistem “kode merah” yang membatasi akses narkotika hanya kepada tamu VIP.

Eko menambahkan, hotel tersebut beroperasi selama 24 jam dan diduga menarik pengunjung dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha, pejabat, hingga oknum aparat. Dugaan itu, kata dia, diperkuat dari identitas sejumlah pihak yang diamankan saat penggerebekan berlangsung.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sedikitnya 127 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Bareskrim juga menduga peredaran narkoba di lokasi tersebut telah berlangsung selama 12 tahun operasional hotel. Berdasarkan estimasi penyidik, jumlah narkoba yang diduga telah diedarkan mencapai 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi dengan nilai Rp328,5 miliar sampai Rp675 miliar.

Sementara untuk vape etomidate, jumlah yang diduga beredar diperkirakan mencapai 21.900 hingga 54.750 buah dengan nilai antara Rp65,7 miliar hingga Rp164,25 miliar.

Polisi memperkirakan jumlah pengguna narkoba yang terkait dengan peredaran di lokasi tersebut mencapai 339.450 hingga 684.375 jiwa.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Impor

10 Juni 2026 - 17:31 WIB

Kasus Dugaan Suap Proyek Muara Enim: Marketing Perusahaan dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka

10 Juni 2026 - 17:21 WIB

SPPG Sumut Tak Beroperasi Karena Anggaran Belum Cair, Sebagian Dana Sudah Laporan Cair dari Pusat

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

LSM Gempita Hadiri Dialog Cinta Seni dan Budaya di Jakarta Barat

10 Juni 2026 - 14:27 WIB

IMP Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas, Dukung Penindakan Kriminalitas

10 Juni 2026 - 12:27 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan