Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Ketika Koruptor Divonis Mati: Sejarah Mencatat Ketegasan Negara, Akankah Ini Terulang? 

badge-check


					Ketika Koruptor Divonis Mati: Sejarah Mencatat Ketegasan Negara, Akankah Ini Terulang?  Perbesar

Radargempita.co.id

Pojok Berita, – Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat satu putusan yang hingga kini masih menjadi satu-satunya vonis hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan kepada Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia pada era Presiden Soekarno.

Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora. Karier politiknya berakhir setelah terungkap dugaan penyimpangan keuangan negara yang mencuat pada pertengahan 1966.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai laporan yang mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari penyalahgunaan fasilitas impor melalui skema Deferred Payment, pemberian kredit bermasalah, penggelapan dana negara atau dana revolusi, hingga dugaan keterlibatan dalam penyelundupan senjata dari Cekoslovakia.

Pada masa itu, nilai kerugian negara disebut mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat serta puluhan miliar rupiah, angka yang dinilai sangat besar dibandingkan kondisi perekonomian Indonesia saat itu.

Perkara mulai disidangkan pada 30 Agustus 1966 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde. Dalam putusan yang dibacakan pada 8 September 1966, majelis hakim menyatakan Jusuf Muda Dalam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman mati.

Selain pidana mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset milik terdakwa, termasuk rumah, tanah, kendaraan, dan harta kekayaan lainnya.

Putusan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan sejumlah tokoh nasional. Sebagian menilai hukuman tersebut telah mencerminkan ketegasan negara terhadap kejahatan korupsi, sementara sebagian lainnya menganggap hukuman itu masih belum memenuhi rasa keadilan publik.

Jusuf Muda Dalam kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1967. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga vonis mati tetap berkekuatan hukum.

Meski demikian, hukuman tersebut tidak pernah dieksekusi. Pada September 1976, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara akibat penyakit tetanus sebelum pelaksanaan eksekusi.

Kasus ini hingga kini tercatat sebagai satu-satunya perkara korupsi di Indonesia yang berakhir dengan putusan hukuman mati berkekuatan hukum tetap. Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam sejarah penegakan hukum nasional dan menunjukkan bahwa negara pernah menerapkan sanksi paling berat terhadap pelaku korupsi sesuai dengan putusan pengadilan pada masanya.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah sejarah akan berulang, atau hanya sebuah Dogma?

 

(Lie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

25 Kasus Begal di Medan Ungkap, 7 Pelaku Diamankan Polisi

1 Juli 2026 - 01:11 WIB

Razia Narkoba di Kafe Patumbak Dihadang Massa, Empat Orang Ditahan, Dua Lainnya Masih Diburu

30 Juni 2026 - 17:25 WIB

HUT Jakarta ke-499, PAM JAYA Anugerahkan Jakarta Water Hero 2026 dan Rekor MURI Sambungan Rumah

30 Juni 2026 - 14:44 WIB

Standar Pelayanan LRT Jabodebek Jadi Referensi Peningkatan Layanan Transportasi Publik

30 Juni 2026 - 13:38 WIB

Polres Batu Bara Amankan Enam Tersangka Narkoba, Salah Satunya Anak di Bawah Umur

30 Juni 2026 - 12:46 WIB

Trending di Breaking News

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan