Radargempita.co.id
LABUHANBATU, – Senin (22/06), Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pegawai lapas serta sejumlah warga binaan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Satres Narkoba yang dipimpin Katim Bripka Syahputra, SH, mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI di area kantor Lapas Labuhan Bilik.
Dari tangan AI, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 8,16 gram bruto, lima butir pil ekstasi dengan berat 1,60 gram bruto, sejumlah cairan vape yang diduga mengandung etomidate dengan berbagai merek, perangkat rokok elektrik beserta aksesorinya, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN. Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas Labuhan Bilik untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan kembali melakukan penggeledahan di dalam blok hunian warga binaan. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar yang diduga dikuasai seorang warga binaan berinisial PH alias T (36), warga Kotapinang.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip besar berisi sabu dengan total berat sekitar 250 gram bruto, 10 bungkus liquid vape bermerek Yakuza XL yang diduga mengandung etomidate, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan barang terlarang tersebut.
Dalam proses pengembangan, penyidik turut mengamankan beberapa warga binaan lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Mereka di antaranya berinisial YIML (26), IH (27), dan S alias Brewok (31), serta dua warga binaan lainnya yang masih dalam pendalaman penyidik.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan ini hingga ke sumbernya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, pada Senin.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peredaran narkotika tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi juga merambah ke dalam lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
(Red)












