Radargempita.co.id
MEDAN – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka setelah melakukan penggerebekan terhadap kelab malam New Zone di Kota Medan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.25 WIB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keempat tersangka tersebut berasal dari pegawai hingga manajemen kelab malam.

Keempat tersangka adalah Destri Ayu Lestari (39) sebagai penyedia barang, Sherina Husnaini (19) sebagai perantara, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang memantau razia aparat, serta Anthony Wijaya alias Aan sebagai manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan. “Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone melibatkan manajemen,” ujarnya.
Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka namun masih buron, yaitu Eddy alias Awi (pengendali) dan Ape (penyedia barang narkoba). Keduanya tengah dalam pengejaran karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim Gabungan telah melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari TPPU, berupa tiga unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua.
Pada saat penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 34 orang yang terdiri dari pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, hingga pengunjung anak di bawah umur. Pemeriksaan urine menunjukkan sebagian dari mereka positif mengonsumsi narkoba. Semua yang diamankan telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui kelab malam New Zone memiliki riwayat catatan buruk terkait peredaran narkotika di dalamnya. Setelah penggerebekan, pihak kepolisian memasang garis polisi di depan lokasi kelab malam tersebut. (RiL3N)












