Radargempita.co.id
Pojok Berita, – Aksi begal kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus kejahatan jalanan terjadi di sejumlah kota besar, terutama di Jakarta. Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembegalan viral di media sosial dan memicu munculnya narasi “Jakarta darurat begal”.

Fenomena tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah kasus yang terjadi di Jakarta, Lampung, Bandung hingga Makassar memperlihatkan pola aksi pelaku yang semakin nekat, bahkan menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk melukai korban.
Pada pertengahan April 2026, petugas pemadam kebakaran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, menjadi korban pengeroyokan kawanan begal. Polisi kemudian menangkap lima orang tersangka. Sebelumnya, aksi serupa juga terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara, dengan pelaku yang diketahui merupakan residivis.
Memasuki awal Mei 2026, komplotan begal kembali beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka akibat senjata tajam sebelum kendaraan dan telepon genggamnya dirampas. Rekaman CCTV kejadian tersebut tersebar luas di media sosial dan memperkuat kekhawatiran publik terhadap meningkatnya kriminalitas jalanan.
Kasus serupa juga terjadi di Lampung, ketika pelaku mencoba membegal anggota kepolisian dan melepaskan tembakan setelah terjadi kontak fisik.
Sementara di Bandung, korban pembegalan mencakup warga negara asing dan kurir pengantar paket. Di Makassar, seorang anak berusia 13 tahun mengalami luka bacok di bagian punggung akibat serangan begal. Polisi menangkap lima pelaku dalam kasus tersebut.
Namun di tengah maraknya kasus begal, polisi juga menemukan informasi yang ternyata tidak benar. Salah satunya dugaan pembegalan terhadap seorang model di Jakarta Barat yang sempat viral. Setelah penyelidikan dilakukan, kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Merespons meningkatnya aksi kriminal jalanan, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal yang diklaim siaga selama 24 jam di sejumlah titik rawan kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut tim tersebut dibentuk untuk memperkuat patroli dan menekan angka kejahatan jalanan di ibu kota.
Selain pembentukan tim khusus, wacana tindakan tegas terhadap pelaku begal juga mencuat. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, bahkan menyatakan telah memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku begal, termasuk dengan tembak di tempat apabila membahayakan keselamatan warga maupun aparat.
Pernyataan itu mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk mantan aktivis 98 (PRD), Kamper. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat karena aksi begal dinilai semakin brutal tidak pandang bulu dan kian meresahkan.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari pegiat HAM dan organisasi masyarakat sipil. Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaku kejahatan tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak boleh kehilangan hak hidup tanpa prosedur hukum yang jelas.
Pigai mengingatkan bahwa tindakan tembak di tempat berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia apabila dilakukan tanpa standar dan pengawasan ketat.
Kritik juga datang dari LBH Jakarta yang menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan begal berpotensi melanggar ketentuan hukum karena penegakan hukum di ruang sipil merupakan kewenangan kepolisian dan penyidik sipil.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai pendekatan keamanan yang terlalu represif berisiko mengulang praktik serupa Operasi Pekat menjelang Asian Games 2018. Operasi tersebut sebelumnya menuai sorotan karena dugaan penggunaan kekuatan berlebihan hingga memicu kasus extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Sejumlah lembaga HAM mencatat puluhan orang tewas dalam operasi penindakan kala itu. Polisi membantah melakukan pelanggaran dan menegaskan tindakan tegas dilakukan sesuai prosedur terhadap pelaku kriminal bersenjata.
Di sisi lain, kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menilai penanganan begal tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Menurutnya, aparat perlu menerapkan strategi pencegahan melalui pemetaan titik rawan, peningkatan penerangan jalan, pemasangan CCTV, hingga penguatan patroli berbasis data kriminalitas. Ia menilai selama ini pendekatan aparat masih cenderung reaktif dan berorientasi pada kasus per kasus, bukan pencegahan jangka panjang.
Sementara itu, peneliti kebijakan publik dan media sosial dari Monash University, Ika Idris, menilai narasi “darurat begal” semakin menguat karena masifnya distribusi informasi di media sosial dan pemberitaan media massa.
Menurutnya, pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya menjadi pusat perhatian publik dan memicu lonjakan percakapan di berbagai platform digital.
Meski aksi begal dinilai nyata dan meresahkan masyarakat, Ika mengingatkan aparat agar tidak terlena oleh dukungan publik hingga mengabaikan prinsip hukum dan HAM dalam penegakan keamanan.
“Jangan sampai narasi pemberantasan begal justru membuat aparat bertindak berlebihan dan melampaui batas kewenangan,” ujarnya.
(Lie)












