Radargempita.co.id
Hukum, – Polda Nusa Tenggara Barat masih mendalami dugaan aliran uang dalam kasus peredaran 17 kilogram sabu yang diduga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Polisi menegaskan proses pembuktian dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan alat bukti yang kuat.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih sebatas keterangan awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Itu nanti kita dalami. Itu baru omongan mereka,” ujar Roman di Mataram, Jumat (22/05).
Menurut Roman, informasi mengenai peredaran 17 kilogram sabu muncul sebelum penangkapan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, dalam perkara narkotika dengan barang bukti setengah kilogram sabu yang disebut terkait jaringan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penyidik, kata dia, saat ini fokus pada perkara yang telah memiliki barang bukti dan dasar hukum yang jelas. Karena itu, pengembangan kasus dugaan peredaran 17 kilogram sabu membutuhkan waktu dan pengumpulan alat bukti tambahan.
“Yang jelas kami tangani saat ini adalah perkara yang ada barang buktinya,” kata Roman.
Dugaan adanya aliran dana dari peredaran sabu tersebut sebelumnya diungkap jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Budi Muklish, saat meneliti berkas perkara narkotika yang melibatkan Didik Putra Kuncoro dan delapan tersangka lainnya.
Jaksa menyatakan seluruh berkas perkara sempat dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi, terutama terkait penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Budi Muklish, penyidik sebelumnya hanya menerapkan pasal kepemilikan narkotika sehingga dinilai belum cukup untuk menjerat para tersangka dengan dugaan pencucian uang.
Jaksa kemudian meminta penyidik mengembangkan perkara ke dugaan TPPU dengan menambahkan pasal terkait peredaran narkotika. Langkah itu dinilai penting karena terdapat indikasi aliran dana hasil peredaran narkoba yang diduga mengalir secara terstruktur.
Budi juga mengungkap adanya dugaan setoran uang dari peredaran 17 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp150 juta per kilogram. Namun, hingga kini, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik dan belum dipastikan melalui putusan hukum.
(Abdulrahman. T)












