Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Pil Koplo Bebas Dijual, Dugaan Pembiaran di Jakarta Utara Disorot

badge-check


					Pil Koplo Bebas Dijual, Dugaan Pembiaran di Jakarta Utara Disorot Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, — Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G atau yang kerap disebut pil koplo di wilayah Jakarta Utara menuai sorotan publik. Aktivitas penjualan diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan Teluk Gong, Kecamatan Penjaringan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah toko berkedok kosmetik tepat dibawah jalan layang, dengan teralis besi di dalamnya, di Jalan Teluk Gong Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. Lokasi tersebut berada di dekat area pertokoan dan permukiman warga.

Foto: Istimewa

Saat dikonfirmasi awak media, seorang penjaga toko mengaku hanya bertugas menjual obat-obatan tersebut. Ia menyebut pil jenis “putih” dan “kuning” dijual dengan harga sekitar Rp.30 ribu. Pernyataan penjaga toko juga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan aparat, hal ini dibuktikan dengan jawaban penjaga toko dengan nada menghardik.

“Saya cuma jual. Ada obat putih dan kuning, juga beberapa jenis lainnya,” ujar penjaga toko kepada wartawan, Rabu (20/05).

Warga sekitar mengaku resah dengan dugaan peredaran obat keras yang disebut berlangsung bebas. Mereka khawatir penyalahgunaan obat daftar G memicu meningkatnya aksi kenakalan remaja hingga tawuran warga.

“Sekarang tawuran sering terjadi hanya karena persoalan sepele. Kami khawatir penyalahgunaan obat-obatan ikut memicu situasi itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa disampaikan tokoh pemuda setempat. Ia menilai peredaran Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut semakin mengkhawatirkan dan diduga telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik penjualan obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras tersebut maupun tudingan adanya pembiaran oleh oknum aparat.

 

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Paya Bakung United Siap Hadapi Liga 4 Piala Presiden – Imbang Lawan Timor Leste U19

26 Mei 2026 - 07:04 WIB

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

26 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pemkab Deli Serdang Tekankan Sinergi Agar Pengosongan Lahan Bendungan Lau Simeme Berjalan Tertib

26 Mei 2026 - 06:49 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan