RADARGEMPITA.CO.ID | DELI SERDANG – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, angkat bicara dan membantah tegas pemberitaan yang beredar di sejumlah media online maupun cetak yang menyebutkan adanya penahanan terhadap seorang pasien lansia bernama Nurdin Lubis (84). Pasien yang merupakan penghuni Rumah Lansia Bahagia, Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut disebut ditahan pihak rumah sakit lantaran tidak memiliki biaya berobat sebesar Rp 3,4 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan dr Erlinda Yani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 08.15 WIB. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar dengan judul “Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, tak punya biaya Rp 3,4 Juta dan ditahan selama 2 hari” adalah tidak benar atau hoaks.

“Memang benar ada pasien atas nama Nurdin Lubis (84) yang dirawat di RSUD Amri Tambunan sejak tanggal 6 Mei 2026 hingga 11 Mei 2026. Namun berita yang menyebutkan beliau ditahan karena tidak mampu membayar itu tidak benar alias hoaks. Faktanya, saat itu pasien belum layak pulang dan rencananya akan dilakukan tindakan medis lanjutan,” tegas dr Erlinda.
Dijelaskannya, saat masuk pada 6 Mei 2026, pasien berstatus sebagai pasien umum. Pada tanggal 9 Mei 2026, pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia sempat meminta pasien dipulangkan, namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi oleh dokter penanggung jawab pasien, dr Jenda SpPD. Hal ini dikarenakan secara medis kondisi pasien belum dinyatakan layak untuk berobat jalan dan masih ada rencana tindakan medis yang harus dilakukan, yang mana hal itu telah disepakati oleh pihak pengelola panti.
Baru pada Senin (11/05/2026), kondisi kesehatan pasien dinyatakan stabil dan diperbolehkan untuk berobat jalan. Pasien pun kemudian dibawa pulang oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia sekitar pukul 21.30 WIB malam.
“Kami selaku pihak rumah sakit menegaskan tidak pernah melakukan penahanan terhadap pasien atas nama Nurdin Lubis tersebut. Selain itu, perlu diketahui bahwa RSUD Drs H Amri Tambunan juga tidak menyediakan ruangan transit untuk pasien, sehingga tuduhan penahanan itu sama sekali tidak berdasar,” tambahnya.
Lebih lanjut, dr Erlinda Yani menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pertemuan langsung dengan pengurus Rumah Lansia Bahagia guna mengklarifikasi informasi yang simpang siur tersebut. Hasilnya, pihak pengelola panti menyatakan tidak pernah merasa keberatan, tidak mengajukan komplain, maupun memiliki masalah terkait pelayanan serta pembiayaan selama pasien dirawat di RSUD Drs H Amri Tambunan.
“Tidak ada keluhan sama sekali dari pihak panti lansia terkait layanan maupun biaya. Jadi isu yang berkembang di masyarakat itu sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” pungkas dr Erlinda Yani. (Tim)












