RADARGEMPITA.CO.ID | MEDAN – Hakim Pinta Uli Tarigan yang memimpin sidang pra peradilan (Prapid) kasus penganiayaan bersama oleh PS dan kawan-kawannya menolak seluruh permohonan gugatan pemohon. Hakim menyatakan ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka, didukung oleh dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang sesuai.

“Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,” ungkap Hakim.
Usai persidangan, kedua orangtua korban Leo Sihombing dan Marditta Silaban menangis haru karena merasa mendapatkan keadilan. Leo mengaku telah menanti putusan dengan deg-degan dan bersyukur doanya terkabul.
Marditta menambahkan, mereka datang jauh dari Sidikalang hanya bermodalkan doa dan mengucapkan terima kasih pada Tuhan serta masyarakat yang mendoakan. Ia berharap sidang pokok perkara kedepannya tidak terpengaruh oleh narasi negatif dan hoaks.
Keduanya mengaku sempat menginap di SPBU selama mengikuti sidang karena kondisi ekonomi yang terbatas, namun perjuangan itu akhirnya berbuah manis. (Tim)












