Radargempita.co.id
Hukum, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional di Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/05).
Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Foto: Istimewa
Menurut dia, pemindahan itu bertujuan mempercepat pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran dugaan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” kata Trunoyudo.
Polri menegaskan penanganan kasus dilakukan secara terintegrasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi guna memastikan aspek pidana maupun dugaan pelanggaran keimigrasian ditangani secara menyeluruh.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas praktik judi online lintas negara yang dinilai semakin kompleks dengan memanfaatkan jaringan internasional dan teknologi digital.
Selain mendalami unsur pidana, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran izin tinggal serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
(Sandi Yudha)












