RADARGEMPITA | MEDAN – LS, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan, kembali tersandung masalah hukum. Pengacara dan praktisi hukum Hans Silalahi telah melaporkan LS ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/628/II/2026, atas dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan, sesuai Pasal 263 KUHP 2023.
LS diduga mengunggah video berjudul “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka” melalui beberapa akun media sosial. Video itu dinilai memutarbalikkan fakta, seolah LS adalah korban, padahal faktanya ia diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap dua orang (Glen Ditto dan Riski Cristian) yang kini sudah divonis bersalah kasus pencurian.


Ini bukan pertama kali LS bermasalah hukum. Pada 2018, ia sudah pernah diadili di PN Lubuk Pakam atas kasus penganiayaan terhadap istrinya. Kini, selain kasus penganiayaan dan sebar berita bohong, LS juga dikabarkan dilaporkan atas dugaan pemerasan.
Orang tua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, kembali meminta keadilan. “Anak kami sudah menjalani hukuman 2,5 tahun. Kami minta pelaku penganiayaan juga segera ditangkap dan diadili,” ucap mereka.
Hans Silalahi menegaskan warga sipil tidak berhak bertindak sewenang-wenang. Ia pun kecewa laporannya yang dibuat Februari lalu belum ditindaklanjuti serius, dan mengancam akan membawa masalah ini ke Polda Sumut hingga Mabes Polri jika Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim tidak segera bertindak menangkap LS. (Tim)












