Radargempita.co.id
Tangerang, — Aparat Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal daftar G yang kerap disalahgunakan sebagai “pil koplo”.

Dalam operasi yang digelar Selasa pagi, Polisi mengamankan seorang pemuda beserta ratusan butir obat terlarang yang siap edar.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di kawasan Kampung Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan,” ujar Prapto, Selasa (5/05).
Pelaku berinisial AL, warga asal Kabupaten Pidie, Aceh, langsung diamankan di tempat kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 105 butir obat jenis Tramadol, 168 butir pil kuning diduga Hexymer, uang tunai Rp195.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam.

Foto: Istimewa
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakuhaji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
(Red)












