Radargempita.co.id
BANDARLAMPUNG, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang, Selasa (28/04).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen—hak partisipasi maksimal yang wajib ditawarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN—dengan nilai mencapai 17,286 juta dolar AS atau sekitar Rp260 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal tambahan yang sama.
Lebih lanjut Kejati Lampung menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Lembaga tersebut juga membuka ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya proses hukum.
Sebelumnya, Arinal memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum dibawa ke rumah tahanan dengan pengawalan ketat aparat.
Dalam tahap penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa Arinal sejak Desember 2025. Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman yang bersangkutan dan menyita sejumlah aset dengan nilai taksiran mencapai Rp38 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan status hukum yang menjeratnya.
(Lie)












