Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Relawan Desak Direktorat Khusus TPPO-PPA Polda Banten, Perlindungan Korban Dinilai Mendesak?

badge-check


					Relawan Desak Direktorat Khusus TPPO-PPA Polda Banten, Perlindungan Korban Dinilai Mendesak? Perbesar

Radargempita.co.id

BANTEN – Relawan kemanusiaan di Provinsi Banten mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membentuk direktorat khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) di lingkungan Polda Banten. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan korban kejahatan kemanusiaan yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten.

Mereka menilai pembentukan direktorat khusus bukan sekadar penambahan struktur, melainkan bentuk konkret keberpihakan negara terhadap korban perdagangan orang dan kekerasan berbasis gender.

Ketua DPD PKPO Banten, Akhmad Agus Karnawi, menyatakan penanganan kasus perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan, dan anak saat ini masih tersebar di berbagai unit, sehingga berpotensi menghambat proses hukum dan pemulihan korban.

“Kasus yang terungkap hanya sebagian kecil. Di lapangan, banyak yang tidak terlihat. Ini fenomena gunung es,” ujar Agus, Sabtu (25/04).

Ia menegaskan korban membutuhkan respons cepat, pendampingan menyeluruh, serta kepastian hukum yang tegas. Karena itu, keberadaan direktorat khusus dinilai penting agar penanganan lebih fokus dan terintegrasi.

Secara nasional, Bareskrim Polri telah membentuk Direktorat PPA-PPO dan memperluasnya ke sejumlah polda serta polres hingga awal 2026.

Kebijakan ini menunjukkan pengakuan bahwa perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia.

Namun, di Banten kebutuhan tersebut dinilai belum sepenuhnya terjawab. Sebagai wilayah penyangga ibu kota sekaligus jalur mobilitas tenaga kerja, Banten memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, termasuk jaringan lintas daerah dan lintas negara.

Menurut Agus, tanpa direktorat khusus, penanganan perkara berpotensi tidak maksimal, baik dari aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban.

“Kita tidak hanya bicara penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan korban agar tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” sambung Agus.

Relawan PKPO juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses hukum. Korban perempuan dan anak kerap menghadapi tekanan psikologis berlapis, mulai dari trauma hingga stigma sosial.

Pembentukan Direktorat TPPO-PPA dinilai dapat menjadi langkah awal membangun sistem penanganan terpadu, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penindakan, hingga pendampingan korban.

Selain itu, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk instansi yang menangani pekerja migran, dinilai penting untuk memutus rantai perdagangan orang.

“Ini soal pilihan: menunggu kasus terus terjadi atau mulai membangun sistem yang benar-benar melindungi. Bagi kami, perlindungan korban tidak boleh ditunda,” pungkas Agus.

(Sandi Yudha)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Villa Paian Purba: Ujian Integritas dan Dugaan Standar Ganda Penegakan Hukum di Deli Serdang

26 Mei 2026 - 12:09 WIB

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

26 Mei 2026 - 11:17 WIB

Pelatihan Halalan Thayyiban Digelar untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Deliserdang

26 Mei 2026 - 11:08 WIB

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

26 Mei 2026 - 07:41 WIB

Pengembalian TKD Terbesar Rp6 Triliun Diterima Sumut, Juga Penyumbang Hibah Terbesar Rp260 Miliar

26 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan