Radargempita.co.id
BANTEN – Relawan kemanusiaan di Provinsi Banten mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera membentuk direktorat khusus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO-PPA) di lingkungan Polda Banten. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan korban kejahatan kemanusiaan yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten.
Mereka menilai pembentukan direktorat khusus bukan sekadar penambahan struktur, melainkan bentuk konkret keberpihakan negara terhadap korban perdagangan orang dan kekerasan berbasis gender.
Ketua DPD PKPO Banten, Akhmad Agus Karnawi, menyatakan penanganan kasus perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan, dan anak saat ini masih tersebar di berbagai unit, sehingga berpotensi menghambat proses hukum dan pemulihan korban.
“Kasus yang terungkap hanya sebagian kecil. Di lapangan, banyak yang tidak terlihat. Ini fenomena gunung es,” ujar Agus, Sabtu (25/04).
Ia menegaskan korban membutuhkan respons cepat, pendampingan menyeluruh, serta kepastian hukum yang tegas. Karena itu, keberadaan direktorat khusus dinilai penting agar penanganan lebih fokus dan terintegrasi.
Secara nasional, Bareskrim Polri telah membentuk Direktorat PPA-PPO dan memperluasnya ke sejumlah polda serta polres hingga awal 2026.
Kebijakan ini menunjukkan pengakuan bahwa perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia.
Namun, di Banten kebutuhan tersebut dinilai belum sepenuhnya terjawab. Sebagai wilayah penyangga ibu kota sekaligus jalur mobilitas tenaga kerja, Banten memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, termasuk jaringan lintas daerah dan lintas negara.
Menurut Agus, tanpa direktorat khusus, penanganan perkara berpotensi tidak maksimal, baik dari aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban.
“Kita tidak hanya bicara penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan korban agar tidak kembali terjebak dalam situasi yang sama,” sambung Agus.
Relawan PKPO juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam proses hukum. Korban perempuan dan anak kerap menghadapi tekanan psikologis berlapis, mulai dari trauma hingga stigma sosial.
Pembentukan Direktorat TPPO-PPA dinilai dapat menjadi langkah awal membangun sistem penanganan terpadu, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penindakan, hingga pendampingan korban.
Selain itu, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk instansi yang menangani pekerja migran, dinilai penting untuk memutus rantai perdagangan orang.
“Ini soal pilihan: menunggu kasus terus terjadi atau mulai membangun sistem yang benar-benar melindungi. Bagi kami, perlindungan korban tidak boleh ditunda,” pungkas Agus.
(Sandi Yudha)












