Radargempita.co.id
Jakarta ,— Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melalui serangkaian proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo di Jakarta, dikutip laman humas.polri.go.id, Sabtu (25/04).
Lebih lanjut ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap para korban. Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh terkait konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada November 2025. SAM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi agar korban mencabut laporan, termasuk upaya pemberian sejumlah uang.
“Ada ancaman kepada korban, bahkan yang berada di luar negeri, agar tidak membuka perkara ini. Juga ada dugaan upaya pemberian dana supaya kasus tidak berlanjut,” katanya.
Sementara itu, seorang saksi, Ustadz Abi Makki, menyebut dugaan perbuatan serupa telah terjadi sejak 2021. Saat itu, proses klarifikasi (tabayyun) sempat dilakukan oleh para guru dan tokoh agama, yang berujung pada permintaan maaf dari SAM.
Namun, pada 2025, dugaan tindakan serupa kembali mencuat setelah sejumlah santri melaporkan kejadian tersebut kepada para pengajar. Laporan kemudian dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyatakan bahwa kasus ini memiliki sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga di luar negeri.
“Beberapa lokasi kejadian berada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan juga di Mesir,” ujarnya.
Selain itu, kasus ini juga telah dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban pada 2 April 2026.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan perlindungan bagi para korban.
(T.H, Baharuddin S.Sos)












