Radargempita.co.id
Jakarta, – Pernyataan seorang akademisi yang menyebut mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, sebagai “alumni kampus odong-odong” menuai polemik dan kecaman.

Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menilai pernyataan tersebut tidak berdasar, tidak etis, dan berpotensi menyesatkan publik.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam keterangan persnya di Jakarta menyampaikan bahwa pernyataan yang beredar melalui potongan video wawancara di YouTube itu tidak mencerminkan sikap intelektual yang menjunjung tinggi kehati-hatian dalam berpendapat.
Ia menilai narasi tersebut cenderung tendensius dan dapat memicu kegaduhan di ruang publik.
“Pernyataan tersebut bukan hanya merendahkan individu, tetapi juga berimplikasi pada citra institusi pendidikan. Ini tidak pantas disampaikan oleh seorang akademisi tanpa didukung data yang valid,” ujar Azmi, Rabu (15/04).
Menurutnya, klaim yang menyebut latar belakang pendidikan Anwar Usman secara tidak akurat berpotensi masuk dalam kategori informasi menyesatkan atau hoaks.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “kampus odong-odong” yang dinilai merendahkan lembaga pendidikan tertentu, termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM.
Azmi menegaskan bahwa tudingan tanpa dasar dapat merusak reputasi institusi yang telah dibangun melalui proses panjang, termasuk pengembangan kualitas akademik, riset, dan prestasi mahasiswa.
Dampaknya, kata dia, juga bisa dirasakan oleh mahasiswa dan alumni, terutama terkait kepercayaan publik dan dunia kerja terhadap lulusan.
“Jika tidak segera diklarifikasi, pernyataan seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian serius, baik bagi institusi maupun para alumninya,” tegas Azmi.
LAKSI mendorong agar pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang beredar.
Selain itu, Azmi mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi harus diiringi dengan tanggung jawab, etika, serta kepatuhan terhadap hukum.
Ia menambahkan, penyampaian kritik terhadap institusi pendidikan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang konstruktif dan berbasis data, bukan melalui pernyataan yang berpotensi mengandung fitnah atau asumsi yang belum terverifikasi.
“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tanpa batas. Setiap pendapat harus memiliki dasar yang jelas agar tidak menyesatkan publik dan merusak reputasi pihak lain,” pungkas Azmi.
(Red)












