RadarGempita.co.id
JAKARTA, – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan pria berinisial M (49), pemilik warung sekaligus tetangga korban, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Belibis, Komplek Wali Kota, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi keji pelaku yang berlangsung selama berbulan-bulan akhirnya terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya kejanggalan pada pakaian dalam anaknya.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak – Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPI) Polres Jakut, Kompol Ni Luh Arsini, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah warga sekitar yang murka berhasil menangkap pelaku pada Senin malam (13/04), sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian pada Selasa pagi (14/04).
“Pelaku ini sudah ditangkap pada Selasa pagi setelah diamankan warga Sukapura pada Senin malam,” ujar Kompol Ni Luh Arsini kepada wartawan Kamis malam, (16/04).
Modus Operandi dan Kronologi
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksinya secara berulang-ulang mulai dari Januari hingga April 2026. Kejahatan ini dilakukan dengan modus memanggil korban saat anak tersebut sedang melintas di depan rumahnya.
“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini berawal saat korban melintasi rumah pelaku yang memiliki warung. Pelaku memanggil korban, ‘dek sini, sini’,” terang Ni Luh.
Korban yang tidak menyangka akan bahaya mendekati lokasi. Sesampainya di sana, pelaku langsung memegang tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
Untuk menutup mulut korban agar tidak berani mengadu, pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang. “Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 setelah melakukan aksi bejat tersebut,” tambahnya.
Terungkap Berkat Kejelian Orang Tua
Kebiadaban pelaku baru terungkap ketika orang tua korban merasa curiga setelah melihat adanya bekas bercak mencurigakan pada pakaian dalam anaknya. Orang tua langsung menanyakan hal tersebut kepada korban, hingga akhirnya bocah malang itu mengakui semua peristiwa yang dialaminya.
Mendengar pengakuan pilu tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar. Massa yang geram atas perbuatan tercela tersebut langsung mencari dan menangkap pelaku untuk disidang warga sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.
Jerat Hukum
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang berat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kompol Ni Luh.











