Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Polres Metro Jakarta Utara Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur?

badge-check


					Polres Metro Jakarta Utara Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur? Perbesar

RadarGempita.co.id

JAKARTA, – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan pria berinisial M (49), pemilik warung sekaligus tetangga korban, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Jalan Belibis, Komplek Wali Kota, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi keji pelaku yang berlangsung selama berbulan-bulan akhirnya terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya kejanggalan pada pakaian dalam anaknya.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak – Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPI) Polres Jakut, Kompol Ni Luh Arsini, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah warga sekitar yang murka berhasil menangkap pelaku pada Senin malam (13/04), sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian pada Selasa pagi (14/04).

“Pelaku ini sudah ditangkap pada Selasa pagi setelah diamankan warga Sukapura pada Senin malam,” ujar Kompol Ni Luh Arsini kepada wartawan Kamis malam, (16/04).

Modus Operandi dan Kronologi

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah melakukan aksinya secara berulang-ulang mulai dari Januari hingga April 2026. Kejahatan ini dilakukan dengan modus memanggil korban saat anak tersebut sedang melintas di depan rumahnya.

“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini berawal saat korban melintasi rumah pelaku yang memiliki warung. Pelaku memanggil korban, ‘dek sini, sini’,” terang Ni Luh.

Korban yang tidak menyangka akan bahaya mendekati lokasi. Sesampainya di sana, pelaku langsung memegang tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

Untuk menutup mulut korban agar tidak berani mengadu, pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang. “Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 setelah melakukan aksi bejat tersebut,” tambahnya.

Terungkap Berkat Kejelian Orang Tua

Kebiadaban pelaku baru terungkap ketika orang tua korban merasa curiga setelah melihat adanya bekas bercak mencurigakan pada pakaian dalam anaknya. Orang tua langsung menanyakan hal tersebut kepada korban, hingga akhirnya bocah malang itu mengakui semua peristiwa yang dialaminya.

Mendengar pengakuan pilu tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar. Massa yang geram atas perbuatan tercela tersebut langsung mencari dan menangkap pelaku untuk disidang warga sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi.

Jerat Hukum

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum. Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang berat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kompol Ni Luh.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRI Region 11 Yogyakarta Gelar Wellness Day, Dorong Pekerja Sehat dan Produktif

28 Oktober 2026 - 13:37 WIB

Babinsa Koramil 05/Kebun Jeruk Ajak Warga Perkuat Keamanan Melalui Komunikasi Sosisal

28 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Koramil 05/Kebun Jeruk Bersama Babinsa Sukabumi Selatan Perkuat Kamtibmas

28 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Koramil 05/Kebun Jeruk Gelar Patroli Malam Antisipasi Tawuran, Geng Motor Dan Sisir Titik Rawan

28 Oktober 2026 - 08:49 WIB

DSN MUI Kaji Kripto Syariah, RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Perhatian

28 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan