Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Sprint Terbit, Kejatisu Mulai Gerak Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Sumut?

badge-check


					Sprint Terbit, Kejatisu Mulai Gerak Usut Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Sumut? Perbesar

Radargempita.co.id

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menerbitkan surat perintah tugas (Sprint) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta indikasi konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah awal yang telah dinyatakan rampung. Tahap berikutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

“Sudah keluar surat perintah tugas. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan,” ujarnya, Rabu (15/04).

Menurut Rizaldi, pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor maupun pihak yang diduga mengetahui alur penyaluran dana KIP Kuliah. Namun, ia belum merinci identitas pihak yang akan dipanggil karena proses masih bersifat internal.

“Nama-nama belum bisa disampaikan. Penanganan masih tahap awal,” katanya.
Ia menegaskan, hasil klarifikasi dan pengumpulan data akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perkara berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan di bidang pidana khusus (Pidsus).

“Jika sudah terang dan ada indikasi, akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Kejatisu juga memastikan perlindungan terhadap pelapor tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada validitas informasi yang disampaikan.

Kasus ini mencuat setelah sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejati Sumut. Mereka menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah, yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Foto: Istimewa

Selain itu, mahasiswa juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi pengawasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Di sisi lain, kritik tajam datang dari Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis. Ia menilai penanganan kasus tersebut sebelumnya berjalan lamban dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

“Ini bukan perkara kecil. Menyangkut hak pendidikan masyarakat kurang mampu. Tidak boleh lambat,” ujarnya.

Muslim juga mendesak agar Kejatisu bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara, termasuk membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pimpinan LLDikti Wilayah I Sumut.

“Kalau ingin terang, semua pihak harus diperiksa, termasuk pimpinan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dugaan korupsi dalam program pendidikan merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada akses pendidikan generasi muda. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan akuntabel.

Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah ini menjadi sorotan publik karena bersumber dari anggaran negara dan menyangkut hak pendidikan mahasiswa kurang mampu. Kejatisu kini dituntut membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, berimbang, dan tanpa intervensi.

(Armed Mendrofa)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

17 April 2026 - 13:35 WIB

Kapolresta Tangerang Resmikan Dapur SPPG Raksa 6 di Kresek, Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

17 April 2026 - 13:21 WIB

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

17 April 2026 - 12:30 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur?

17 April 2026 - 10:52 WIB

Pendampingan DDR di Balinggina, Satgas INDO RDB XXXIX-G MONUSCO Pastikan Administrasi Warga Berjalan Aman

17 April 2026 - 10:15 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan