Warga Patumbak Desak Polda Sumut Tindak Lapak Judi “Pakulit” di Simpang Penampungan, Kapolsek Amplas Bungka

MEDAN – Masyarakat sekitar Simpang Penampungan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, mendesak pihak kepolisian tingkat atas, yakni Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, untuk segera menindak lapak perjudian dadu putar yang dikenal dengan nama “Pakulit”. Lapak tersebut telah beroperasi cukup lama di wilayah hukum Polsek Patumbak tanpa pernah mendapatkan tindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas judi dadu putar ini berlangsung terbuka di siang maupun malam hari. Ironisnya, lokasi tersebut hanya berjarak kurang lebih 5 kilometer dari Markas Besar Polsek Amplas. Namun, hingga saat ini tidak ada upaya penutupan atau razia yang dilakukan oleh aparat setempat, seolah-olah pihak kepolisian sengaja menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata.
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, pihak kepolisian tidak memberikan tanggapan substantif. Pesan singkat yang diterima tidak menjawab inti pertanyaan mengenai keberadaan dan penanganan lapak judi tersebut.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena harapan kepada jajaran Polsek Patumbak untuk menertibkan wilayah dinilai sudah sia-sia. Oleh karena itu, warga mengajukan permohonan langsung kepada pimpinan Polresta Medan dan Kapolda Sumut agar turun tangan melakukan penindakan tegas dan menutup lapak “Pakulit” secara permanen.
Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keprihatinannya. “Aktivitas dadu putar ini tidak baik bagi lingkungan dan bisa membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama anak muda. Kami berharap pihak berwenang tingkat atas segera bertindak karena aparat di bawah sepertinya tidak berdaya atau bahkan membiarkan,” ujarnya.
Masyarakat berharap adanya respons cepat dari instansi kepolisian yang lebih tinggi guna menciptakan ketertiban umum dan mencegah degradasi moral di wilayah Patumbak akibat maraknya perjudian terbuka ini. (*)













