Radargempita.co.id
DELI SERDANG — Aktivitas galian C di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, yang dikelola seseorang bernama Muklis, diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Puluhan truk hilir mudik setiap hari mengangkut hasil galian, sementara debu tebal, lubang berbahaya, dan kerusakan jalan meresahkan warga sekitar.
Warga menuntut Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas ESDM Sumut, serta aparat penegak hukum segera turun tangan.
Lokasi diminta disegel dan dihentikan sementara sampai terbukti memiliki izin yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dikirimkan kepada Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H. dan Kanit Tipiter Iptu Jesko Siburian, S.H. belum mendapat tanggapan. (Ril)













