RADARGEMPITA.CO.ID
DELI SERDANG – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp350 juta, Syarifuddin Habibi alias Kakek, menolak tegas tawaran Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (26/8/2026). Akibatnya, sidang langsung lanjut ke tahap pembuktian.

Majelis Hakim pimpinan Sulaiman sempat menawarkan penyelesaian damai karena terdakwa bersih catatan kriminal dan pihak saling kenal. Saksi korban Purwadi Gunawan setuju, namun terdakwa menjawab singkat: “Tidak, Bu. Saya tidak mau.”
Jaksa Penuntut Umum Eva Santa Rosa Sitepu menghadirkan 6 saksi. Terungkap: pada 2025, Syarifuddin selaku Wakil Direktur CV Rizky Amanda menerima pembayaran proyek normalisasi sungai Hamparan Perak dari Pemkab Deli Serdang, namun tidak menyalurkan kepada pelaksana lapangan Purwadi yang menderita kerugian Rp350 juta. Terdakwa membenarkan fakta tersebut di persidangan.
Kasus ini telah disidik Satreskrim Polresta Deli Serdang selama 6 bulan. CV Rizky Amanda diketahui pernah menjadi rekanan resmi pemerintah daerah.
Persidangan ditunda ulang ke Rabu (2/9/2026) guna mendengar keterangan saksi pembela terdakwa. (Ril)













