Radargempita.co.id
Jakarta Barat – Jajaran Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres mengungkap dugaan peredaran obat keras golongan daftar G yang dijual secara ilegal di sebuah toko kelontong di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M alias N (26) diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold, S.Kom., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo dan Panit Narkoba Ipda Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan bebas obat keras di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang diduga menjual obat keras tanpa memiliki izin maupun kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kompol Rihold, Rabu (15/07).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolsek Kalideres menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal,” pungkas Kompol Rihold.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan apabila dikonsumsi tanpa indikasi medis dan pengawasan dokter. Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat.
(Redaksi)












