Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Tim JCS Polrestabes Medan Berhasil Tekan Kejahatan Jalanan 15 Persen, 37 Bandit Ditindak Tegaskan dalam 36 Hari

badge-check


					Tim JCS Polrestabes Medan Berhasil Tekan Kejahatan Jalanan 15 Persen, 37 Bandit Ditindak Tegaskan dalam 36 Hari Perbesar

Radargempita.co.id

MEDAN – Selama 36 hari (24 April sampai 29 Mei 2026), Polrestabes Medan telah menindak tegas sebanyak 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan tersebut ditindak tegas karena mengancam jiwa raga dan harta benda baik terhadap petugas maupun masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor) di Mapolrestabes Medan. “Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 di antaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N Gultom, serta Kanit Pidum Iptu M Havizullah.

Lebih jauh, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu, Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus terkait. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan hingga 15 persen. “Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,” ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen dibanding tahun lalu, dengan peningkatan sebanyak 399 kasus.

Dikatakan Kapolrestabes, baru beberapa hari yang lalu tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil. Kendaraan tersebut disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Seituan. (RiL3N)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

South Treasure Metland Cyber Puri, Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

1 September 2026 - 16:05 WIB

Bitcoin Menuju US$100.000? BlackRock Dorong Lebih dari US$5 Miliar BTC Masuk ETF

1 September 2026 - 15:54 WIB

Koramil 05/KJ Melalui Babinsa Duri Kepa Dorong Petugas Keamanan Perkuat Kewaspadaan dan Pelayanan Warga

1 September 2026 - 12:50 WIB

Koramil 05/Kebon Jeruk Perkuat Penanganan Darurat Sampah di Duri Kepa

1 September 2026 - 12:34 WIB

Erupsi Sinabung Setelah 5 Tahun Vakum: Kolom Abu 3.500 Meter, Radius 3-6 Km Dikosongkan

1 September 2026 - 11:13 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan