RADARGEMPITA.CO.ID
LUBUK PAKAM – Motif pembunuhan terhadap nenek Hj. Nurlis (70), warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap. Pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Bripda RF (23), anggota Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang, tega menghabisi nyawa korban hanya karena permintaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta ditolak.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, bersama Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry W, pada Rabu (5/8/2026).
Kronologi Kejahatan
Berdasarkan keterangan yang diungkap Kapolresta, peristiwa bermula pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB, saat pelaku mengetuk pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta. Korban menolak menyatakan tidak memiliki uang.
Alih-alih menerima penolakan, pelaku justru memukul dan mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Saat korban menjerit ketakutan, pelaku panik dan langsung menikam leher korban hingga tewas seketika bersimbah darah. Pelaku kemudian kabur, namun sempat mengambil anting milik korban seberat 2 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.
“Pelaku meminjam uang kepada korban karena terlilit utang. Sebelumnya pelaku sudah pernah meminjam dan melunasi. Karena ditolak, ia memukul dan menikam leher korban hingga tewas.” — ujar Kapolresta Deli Serdang.
Rekaman CCTV Sengaja Dimatikan
Diduga telah merencanakan aksinya, pelaku diketahui telah menonaktifkan rekaman CCTV yang mengarah ke depan rumah korban 11 hari sebelum peristiwa terjadi. Saat diperiksa sebagai saksi, pelaku terlihat gugup dan gelagapan, lalu menghilang keesokan harinya yang memicu kecurigaan petugas. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Bringas URC Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalinsum, Kabupaten Serdang Bedagai, saat diduga berupaya melarikan diri, pada Senin (3/8/2026).
Ancaman Hukuman
Pelaku kini dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 ayat (3) subsidair Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kapolresta menegaskan setiap anggota yang melanggar hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Diketahui, Bripda RF adalah lulusan Bintara Polri angkatan 2021 yang rencananya akan diusulkan naik pangkat menjadi Briptu pada Januari 2027. Namun masa depannya kini kelam akibat perbuatan keji yang merenggut nyawa tetangganya sendiri demi pinjaman uang yang ditolak. (Ril)













