Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Terungkap Motif Pembunuhan Nenek Nurlis: Hanya Karena Ditolak Pinjaman Uang

badge-check


					Terungkap Motif Pembunuhan Nenek Nurlis: Hanya Karena Ditolak Pinjaman Uang Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID

LUBUK PAKAM – Motif pembunuhan terhadap nenek Hj. Nurlis (70), warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terungkap. Pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Bripda RF (23), anggota Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang, tega menghabisi nyawa korban hanya karena permintaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta ditolak.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, bersama Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry W, pada Rabu (5/8/2026).

Kronologi Kejahatan

Berdasarkan keterangan yang diungkap Kapolresta, peristiwa bermula pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB, saat pelaku mengetuk pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta. Korban menolak menyatakan tidak memiliki uang.

Alih-alih menerima penolakan, pelaku justru memukul dan mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Saat korban menjerit ketakutan, pelaku panik dan langsung menikam leher korban hingga tewas seketika bersimbah darah. Pelaku kemudian kabur, namun sempat mengambil anting milik korban seberat 2 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

“Pelaku meminjam uang kepada korban karena terlilit utang. Sebelumnya pelaku sudah pernah meminjam dan melunasi. Karena ditolak, ia memukul dan menikam leher korban hingga tewas.” — ujar Kapolresta Deli Serdang.

Rekaman CCTV Sengaja Dimatikan

Diduga telah merencanakan aksinya, pelaku diketahui telah menonaktifkan rekaman CCTV yang mengarah ke depan rumah korban 11 hari sebelum peristiwa terjadi. Saat diperiksa sebagai saksi, pelaku terlihat gugup dan gelagapan, lalu menghilang keesokan harinya yang memicu kecurigaan petugas. Pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Bringas URC Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalinsum, Kabupaten Serdang Bedagai, saat diduga berupaya melarikan diri, pada Senin (3/8/2026).

Ancaman Hukuman

Pelaku kini dijerat Pasal 458 juncto Pasal 459 ayat (3) subsidair Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Kapolresta menegaskan setiap anggota yang melanggar hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Diketahui, Bripda RF adalah lulusan Bintara Polri angkatan 2021 yang rencananya akan diusulkan naik pangkat menjadi Briptu pada Januari 2027. Namun masa depannya kini kelam akibat perbuatan keji yang merenggut nyawa tetangganya sendiri demi pinjaman uang yang ditolak. (Ril)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Bergerak, Desa Bergema! Karang Taruna Buntu Bedimbar Tunjukkan Peran Besar di Gebyar AKBAR

30 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih

30 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli

30 Agustus 2026 - 22:48 WIB

UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan

30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

30 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan