Radargempita.co.id
Jakarta, – Fakta baru terungkap dalam kasus ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pria berinisial MY (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga terlilit utang dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga bank keliling.

Menurut Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Anton Sianipar, mengatakan kondisi keuangan MY memang menjadi perhatian warga. Menurutnya, pelaku kerap didatangi penagih utang sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Anton mengungkapkan, laporan mengenai maraknya praktik pinjaman online di wilayahnya yang sempat masuk melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ternyata diduga dibuat sendiri oleh MY. Setelah dilakukan penelusuran pascakejadian, laporan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang yang membelit pelaku.
“Saya mengetahui pelaku memang memiliki masalah keuangan. Warga juga sering melihat penagih utang datang ke rumahnya sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan,” ujar Anton saat ditemui di Jagakarsa, pada Rabu (15/07).
Ia menambahkan, MY tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehari-hari, pelaku hanya sesekali membantu orang tuanya yang bekerja sebagai teknisi servis dan pencuci AC sehingga tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun melunasi utangnya.
Sementara itu, penyidik kepolisian telah menetapkan MY sebagai tersangka atas kasus ancaman bom yang terjadi pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (13/7). Tersangka dijerat dengan Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana ancaman teror.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng. Namun, aparat menegaskan motif tersebut masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya faktor lain yang melatarbelakangi perbuatannya.
Penyidik juga mengungkap MY sebelumnya pernah mengirimkan pesan ancaman serupa kepada Ketua RT setempat. Saat itu, persoalan tersebut diselesaikan melalui pendekatan komunikasi sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.
Kasus ini bermula ketika guru kelas 1 dan staf Tata Usaha SDN Srengseng Sawah 15 Pagi menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp saat upacara hari pertama MPLS. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan ancaman itu kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MY yang kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Penyidik menegaskan pendalaman terhadap motif, kondisi psikologis, serta latar belakang pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap secara utuh alasan di balik aksi teror yang sempat mengganggu kegiatan pendidikan tersebut.
(Nadilla. F)













