Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Tanam dan Edarkan Ganja, Pria di Deli Serdang Diamankan Polisi

badge-check


					Tanam dan Edarkan Ganja, Pria di Deli Serdang Diamankan Polisi Perbesar

Radargempita.co.id

Deli Serdang, Sumatera Utara, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43). Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan 38 bungkus paket yang diduga berisi ganja serta 40 batang tanaman yang diduga ganja dan masih tertanam di lahan sayuran yang dikelolanya.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Ferry Kusnadi, Rabu (20/05)

Foto: Istimewa

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik berwarna kuning yang berisi 38 paket diduga ganja.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan ke sebuah ladang sayuran yang dikelola terduga pelaku. Dari lokasi itu, polisi menemukan 40 batang tanaman yang diduga ganja masih tertanam.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku menanam sekaligus menjual ganja tersebut. Ia juga mengaku tanaman itu telah ditanam selama kurang lebih satu tahun dan sudah dua hingga tiga kali dipanen.

Dalam setiap panen, terduga pelaku disebut dapat menjual sekitar 30 hingga 40 paket kecil dengan harga Rp10 ribu per paket. Barang tersebut, menurut pengakuannya, dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

WABUP DELISERDANG JELASKAN 8 RANPERDA DI RAPAT PARIPURNA, DINILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN

21 Mei 2026 - 16:42 WIB

Pemuda Lintas Agama Didorong Jadi Benteng Moral Dan Pelopor Persatuan di Deli Serdang

21 Mei 2026 - 15:19 WIB

Sidak Pasar dan Swalayan, Sekdakab Deli Serdang Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Iduladha

21 Mei 2026 - 14:57 WIB

Dari Kereta hingga Sepeda, Karyawan PalmCo Dukung Kampanye Bebas Emisi Holding Perkebunan Nusantara

21 Mei 2026 - 13:56 WIB

60 Persen Ruang Pamer Telah Terjual Saat Industri Otomotif Bersiap Untuk Automechanika Jakarta 2026

21 Mei 2026 - 13:10 WIB

Trending di Berita

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan