Radargempita.co.id
Jakarta, – Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (DPN SPEDA) menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI yang menyerap aspirasi masyarakat di berbagai daerah sebagai bagian dari proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut SPEDA, pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi merupakan elemen penting untuk menghasilkan undang-undang yang aspiratif, berkeadilan, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengurus DPN SPEDA, Romario Simbolon, menilai RUU Perampasan Aset sudah selayaknya menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat instrumen hukum negara dalam memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem hukum agar mampu memiskinkan pelaku korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kami memandang RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas Prolegnas 2026,” ujar Romario Simbolon, Selasa (28/07).
SPEDA berpandangan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses secara hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset hasil tindak pidana agar dapat dimanfaatkan kembali bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi tersebut juga mengapresiasi langkah DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Menurut SPEDA, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi akan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, memiliki legitimasi yang kuat, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan hingga ke berbagai daerah, SPEDA menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam menjembatani aspirasi masyarakat terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kami siap menjadi mitra strategis DPR RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa. Pemuda harus diberi ruang untuk berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan publik, khususnya regulasi yang menyangkut kepentingan bangsa. SPEDA siap ikut turun ke daerah untuk membantu menghimpun berbagai masukan masyarakat agar RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat,” pungkas Romario Simbolon.
SPEDA berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlangsung secara transparan, partisipatif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, termasuk perlindungan hak asasi manusia dan jaminan proses hukum yang adil. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Nadilla. F))













