Menu ✖

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Pungutan, Tegaskan SPP Wajib Ditiadakan

badge-check


					SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Pungutan, Tegaskan SPP Wajib Ditiadakan Perbesar

RADARGEMPITA.CO.ID SUMUT

BINJAI — Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya pendidikan di lingkungan SMA Negeri 5 Binjai, pihak sekolah memberikan klarifikasi dengan merujuk pada sejumlah dokumen resmi yang telah diterbitkan.

Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, S.Pd, melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, menegaskan bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan wajib telah ditiadakan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sumbangan yang diberikan kepada sekolah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu pembayaran, serta tidak dikaitkan dengan hak akademik maupun administrasi siswa.

Kebijakan tersebut, menurut pihak sekolah, merupakan hasil rapat bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua/wali siswa yang dilaksanakan pada 3 Agustus dan 21 Agustus 2026, sekaligus sebagai tindak lanjut atas arahan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan, sekolah juga telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan yang wajib dipatuhi seluruh warga sekolah. Di antaranya, melarang penggunaan kartu SPP, loket pembayaran maupun pihak yang bertugas melakukan pengutipan.

Sekolah juga melarang adanya penetapan nominal ataupun batas waktu pembayaran sumbangan. Bagi masyarakat yang ingin memberikan sumbangan secara sukarela, mekanisme yang diarahkan adalah melalui rekening sekolah.

Pihak sekolah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan kedisiplinan yang berlaku.

Terkait Pemberitaan di Media

Menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan, SMA Negeri 5 Binjai juga telah menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II melalui Surat Nomor 400.3.8/1521/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 28 September 2026.

Pihak sekolah menyatakan akan menyampaikan klarifikasi secara lengkap disertai dokumen pendukung, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan fakta dan ketentuan resmi yang berlaku.

Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis

SMA Negeri 5 Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sumbangan dari masyarakat tetap dapat diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan pendidikan. Namun, pihak sekolah menekankan bahwa sumbangan tersebut sepenuhnya bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa batas waktu, dan tanpa persyaratan apa pun.

Pihak sekolah juga mengimbau orang tua atau wali siswa untuk segera menyampaikan laporan apabila menemukan adanya pihak yang melakukan pungutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada pihak sekolah agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut secara transparan sesuai aturan yang berlaku. (Ril)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian PU Bersama PTPP Tangani 31 Titik Longsoran di Sumatera Utara, Progres Lampaui Target

27 Oktober 2026 - 18:36 WIB

BRI BO Wonosari Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

27 Oktober 2026 - 16:08 WIB

BRI Region 6 Gelar Pengajian Jumat Rutin, Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Pekerja

27 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Sira Village Hadirkan Fashion Show dengan Konsep Sustainability melalui Labdanation Fashion Week Season III

27 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Kekuatan di Balik Masa Depan Digital Indonesia

27 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Trending di Berita
✕

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan