Radargempita.co.id
MEDAN – Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dugaan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken di SPBU Kota Medan. Persidangan yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli migas pada Selasa (9/6/2026) malam ditunda karena saksi berhalangan hadir.

Ketua hakim Efrata Happy Tarigan menyampaikan bahwa sidang ditunda karena saksi ahli migas memiliki tugas resmi dan akan dilanjutkan pada Kamis (12/6/2026) dengan agenda yang sama. Setelah persidangan, kuasa hukum terdakwa Hermansyah Hutagalung menyoroti penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa dan menyatakan bahwa saksi ahli migas bukan penentu perkara terbukti atau tidak.
“Yang menyatakan mereka tersangka bukan saksi ahli migas, harus diperiksa kembali pidananya. Ahli migas hanya menjelaskan kandungan minyak dan Pertalite, bukan menentukan perkara ini terbukti atau tidak,” tegasnya. Hermansyah juga meminta Menteri Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU untuk bertanggung jawab, mengingat kedua terdakwa ditahan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar hanya untuk kasus 20 liter minyak.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pada Kamis mendatang akan dihadirkan saksi yang membuat Undang-Undang Pidana Migas untuk menjelaskan apakah Pasal 55 UU Migas berlaku untuk kasus skala kecil seperti ini atau hanya untuk mafia migas. Hermansyah juga menyebutkan bahwa aparat yang menangkap kedua terdakwa telah menyalahi prosedur administrasi dan hukum acara, karena penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan oleh ahli.
Dalam dakwaan, kasus berawal dari informasi masyarakat tentang pengisian BBM dengan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting. Tim Satreskrim Polrestabes Medan menemukan Ranning membeli 25 liter Pertalite untuk dijual kembali, dengan Aziz sebagai operator SPBU yang mengisi minyak tanpa menggunakan barcode Pertamina dan mendapatkan upah Rp15.000 per jeriken. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah) jo Pasal 20 huruf C KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ril)












