Radargempita.co.id

JAKARTA, — Setoran bulanan disebut mengalir, sementara penjualan obat keras daftar G diduga tetap berjalan di Jalan Kayu Besar Dalam, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Seorang penjual yang disebut sebagai terduga pelanggar Undang-Undang Kesehatan mengaku uang tersebut diberikan kepada oknum anggota Reskrim Polsek Kalideres berinisial “T”.
“Saya ada setor uang bulanan sama Bang “T”. Saya setor melalui Bang Adam,” ujar Jul kepada wartawan.
Pengakuan ini membuka dugaan adanya aliran uang kepada oknum aparat di tengah aktivitas penjualan obat keras yang diduga tanpa legalitas. Namun, keterangan tersebut masih sepihak dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran independen.
Divisi Propam Polri didorong turun tangan. Bukan sekadar memeriksa nama yang disebut, tetapi menelusuri aliran uang, pihak yang diduga menjadi perantara, serta kemungkinan adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, publik menunggu transparansi dan tindakan sesuai aturan.
Dalam hal ini Propam Polri harus menentukan sikap. Jika ditemukan adanya pelanggaran keterlibatan oknum nakal masyarakat berhak tahu siapa yang bermain. “Hal ini jangan sampai memperburuk citra institusi berbaju coklat,” sambung Agung Haryanto SH kepada wartawan (15/9).
Sebab ketika setoran disebut mengalir, pertanyaan yang tersisa bukan hanya siapa penjualnya. Tetapi siapa yang membuatnya tetap merasa aman berjualan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)













