RADARGEMPITA.CO.ID
BENGKALIS – Perselisihan kepemilikan lahan kelapa sawit seluas ratusan hektare di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kian memanas dan berujung pada tindakan yang mengancam keselamatan serta rasa keadilan.

Junaidah Saragih mengaku memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tercatat resmi di Kantor Kecamatan Pinggir. Namun saat ini, lahan itu dikuasai pihak lain yang juga mengajukan klaim kepemilikan. Ia menuduh terjadi penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman, hingga pengambilan hasil panen secara sepihak.
Lebih dari itu, Junaidah mengaku pernah mendapatkan ancaman nyata. Ia menyebut Irwan Barumun Hasibuan datang membawa dua pucuk senjata jenis softgun dan mengucapkan kata-kata yang membuatnya merasa tidak aman di tempat tinggalnya sendiri.
Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak Maret 2026 dengan nomor STPL/100/III/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK/PGR. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum ada kejelasan perkembangan yang memuaskan.
Secara hukum, tindakan mengancam dengan senjata jenis itu dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Selain itu, jika senjata tersebut disalahgunakan dan menyerupai senjata api asli, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Junaidah dan masyarakat sekitar meminta kepolisian serta instansi terkait segera bertindak tegas, memeriksa bukti, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat. “Jangan biarkan keadilan hanya menjadi janji di atas kertas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Irwan Barumun Hasibuan belum memberikan tanggapan. Pihak kepolisian juga belum merilis keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.
Catatan: Berita ini memuat keterangan pihak yang mengaku dirugikan. Fakta kepemilikan dan tuduhan akan dibuktikan sepenuhnya melalui proses hukum yang sedang berjalan. (Ril)












