Radargempita.co.id
CIANJUR, Selasa (4/08), – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan akan memberikan hadiah bagi siapa pun yang berhasil membongkar praktik penjualan obat keras daftar G tanpa legalitas. Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran obat keras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi jajaran Polda Jawa Barat untuk meningkatkan penindakan terhadap peredaran obat keras daftar G yang diduga masih marak terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media. Kabupaten Cianjur menjadi salah satu wilayah yang diduga terdampak maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Tim investigasi menemukan adanya sejumlah nama yang diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Temuan di lapangan juga mengungkap pengakuan seorang penjaga warung di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Ia mengaku hanya bertugas menjaga lokasi penjualan, sementara urusan penyetoran disebut dilakukan oleh pihak lain.
“Untuk urusan arisan itu biasa bos langsung yang setor bang. Kalau saya ditugaskan hanya menjaga warung saja,” ujar pria berperawakan kurus kepada wartawan, (29/07) silam.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang belum dapat diverifikasi kebenarannya dan diharapkan menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap jajaran Polda Jawa Barat segera menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di lapangan, termasuk menelusuri dugaan adanya jaringan terorganisasi di balik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Selain itu, masyarakat juga berharap aparat mengusut tuntas apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran obat keras ilegal. Seluruh proses penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red/Tim)













