Menu

Mode Gelap
Sinergitas Polres Pelabuhan Belawan & Pemkab Deli Serdang Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Satresnarkoba Resjakut Sita Ribuan Tramadol dan Excimer, 14 Pelaku Ditahan

badge-check


					Satresnarkoba Resjakut Sita Ribuan Tramadol dan Excimer, 14 Pelaku Ditahan Perbesar

Radargempita.co.id

Jakarta, – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara bersama jajaran Polsek mengungkap maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam kurun Januari hingga April 2026, sebanyak 14 kasus berhasil dibongkar dengan 14 tersangka diamankan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran obat ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

“Total ada 14 kasus yang kami ungkap. Rinciannya, 1 kasus di Koja, 4 di Penjaringan, 6 di Cilincing, dan 3 di Tanjung Priok. Untuk wilayah lain masih dalam proses pengembangan,” ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kamis (09/04).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14.360 butir obat-obatan berbahaya berbagai jenis. Di antaranya Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Dextro, hingga obat keras lainnya yang peredarannya dibatasi secara ketat.
Selain barang bukti obat, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sekitar Rp18 juta.

Pada kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, mengungkapkan para pelaku menjalankan bisnis ilegal dengan beragam modus, mulai dari menyamarkan penjualan melalui toko kelontong hingga toko kosmetik.

“Modusnya beragam, ada yang menggunakan sistem COD hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Ini yang terus kami dalami untuk membongkar jaringan di atasnya,” papar AKBP Ari Galang Saputra.

Ia menambahkan, seluruh tersangka bukan residivis dan tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka juga diketahui berasal dari jaringan yang berbeda, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.

“Wilayah paling rawan saat ini berada di Cilincing dan Penjaringan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat berbahaya ini,” pungkas AKBP Ari Galang Saputra.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Gapura Tanpa Papan Informasi, Transparansi Kecamatan Sepatan Timur Dipertanyakan?

16 Juni 2026 - 08:06 WIB

Polresta Deli Serdang Selidiki Dugaan Penembakan di Rumah Dinas Wakil Bupati

16 Juni 2026 - 03:51 WIB

Wali Kota Jakarta Barat dan Mendagri Tinjau Program Bedah Rumah Korban Kebakaran di Kalianyar

15 Juni 2026 - 19:38 WIB

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Dapur Program MBG

15 Juni 2026 - 19:31 WIB

Mahasiswa USU Demo di DPRD Sumut, Tuntut Stabilitas BBM dan Realisasi 19 Juta Lapangan Kerja

15 Juni 2026 - 15:57 WIB

Trending di Breaking News

Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan